PAHLAWAN INDONESIA
Pahlawan Nasional adalah gelar penghargaan tingkat tertinggi di
Indonesia.[1] Gelar anumerta ini diberikan oleh Pemerintahan Indonesiaatas
tindakan yang dianggap heroik – didefinisikan sebagai "perbuatan nyata
yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat
lainnya." – atau "berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa
dan negara. Kementerian Sosial Indonesia memberikan tujuh kriteria yang harus
dimiliki oleh seorang individu, yakni:
Warga Negara Indonesia[a] yang telah meninggal dunia dan semasa
hidupnya:
Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau
perjuangan politik/ perjuangan dalam bidang lain
mencapai/merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan
dan kesatuan bangsa.
Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat
menunjang pembangunan bangsa dan negara.
Telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi
kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa
Indonesia.
Pengabdian dan Perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir
sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya.
Perjuangan yang dilakukan mempunyai jangkauan luas dan berdampak
nasional.
Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme
yang tinggi.
Memiliki akhlak dan moral yang tinggi.
Tidak menyerah pada lawan/musuh dalam perjuangannya.
Dalam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela
yang dapat merusak nilai perjuangannya.
Pemilihan dijalankan dalam empat langkah dan harus mendapatkan
persetujuan pada setiap tingkatan. Sebuah proposal dibuat oleh masyarakat di
kota atau kabupaten kepada walikota atau bupati, yang kemudian harus membuat
permohonan kepada gubernur di provinsi tersebut. Gubernur kemudian membuat
rekomendasi kepada Kementerian Sosial, yang kemudian diteruskan kepada
Presiden, yang diwakili oleh Dewan Gelar; dewan tersebut terdiri dari dua
akademisi, dua orang dari latar belakang militer, dan tiga orang yang sebelumnya
telah menerima sebuah penghargaan atau gelar. Pada langkah terakhir, pemilihan
dilakukan oleh Presiden, yang diwakili oleh Dewan, yang menganugerahi gelar
tersebut pada sebuah upacara di ibukota Indonesia Jakarta. Sejak 2000, upacara
diselenggarakan setiap Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.
Kerangka undang-undang
untuk gelar tersebut awalnya menggunakan nama Pahlawan Kemerdekaan Nasional
yang dibuat pada saat dikeluarkannya Dekret Presiden No. 241 Tahun 1958. Gelar
pertama dianugerahi pada 30 Agustus 1959 kepada politisi yang menjadi penulis
bernama Abdul Muis, yang wafat pada bulan sebelumnya. Gelar ini digunakan saat
pemerintahan Sukarno. Ketika Suharto berkuasa pada pertengahan 1960an, gelar t
Tidak ada komentar:
Posting Komentar