Pahlawan Nasional adalah gelar penghargaan tingkat tertinggi
di Indonesia] Gelar anumerta ini diberikan oleh Pemerintahan Indonesiaatas
tindakan yang dianggap heroik – didefinisikan sebagai "perbuatan nyata
yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat
lainnya." – atau "berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa
dan negara." Kementerian Sosial Indonesia memberikan tujuh kriteria yang
harus dimiliki oleh seorang individu, yakni:
• Warga
Negara Indonesia[a] yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya:
• Telah
memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik/
perjuangan dalam bidang lain mencapai/merebut/mempertahankan/mengisi
kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
• Telah
melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa
dan negara.
• Telah
menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan
masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.
• Pengabdian
dan Perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak
sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya.
• Perjuangan
yang dilakukan mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
• Memiliki
konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi.
• Memiliki
akhlak dan moral yang tinggi.
• Tidak
menyerah pada lawan/musuh dalam perjuangannya.
• Dalam
riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak
nilai perjuangannya.
Pemilihan dijalankan dalam empat langkah dan harus
mendapatkan persetujuan pada setiap tingkatan. Sebuah proposal dibuat oleh
masyarakat di kota atau kabupaten kepada walikota atau bupati, yang kemudian
harus membuat permohonan kepada gubernur di provinsi tersebut. Gubernur
kemudian membuat rekomendasi kepada Kementerian Sosial, yang kemudian
diteruskan kepada Presiden, yang diwakili oleh Dewan Gelar;[2] dewan tersebut
terdiri dari dua akademisi, dua orang dari latar belakang militer, dan tiga
orang yang sebelumnya telah menerima sebuah penghargaan atau gelar.Pada langkah
terakhir, pemilihan dilakukan oleh Presiden, yang diwakili oleh Dewan, yang
menganugerahi gelar tersebut pada sebuah upacara di ibukota Indonesia Jakarta.
Sejak 2000, upacara diselenggarakan setiap Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.
Kerangka undang-undang untuk gelar tersebut
awalnya menggunakan nama Pahlawan Kemerdekaan Nasional yang dibuat pada saat
dikeluarkannya Dekret Presiden No. 241 Tahun 1958. Gelar pertama dianugerahi
pada 30 Agustus 1959 kepada politisi yang menjadi penulis bernama Abdul Muis,
yang wafat pada bulan sebelumnya.[4][5][6] Gelar ini digunakan saat
pemerintahan Sukarno. Ketika Suharto berkuasa pada pertengahan 1960an, gelar
terbut berganti nam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar